Share

Romy Kembali ke PPP, Mardiono: Allah Saja Masih Memaafkan yang Bertaubat

Raka Dwi Novianto, MNC Portal · Selasa 03 Januari 2023 16:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 337 2739435 romy-kembali-ke-ppp-mardiono-allah-saja-masih-memaafkan-yang-bertaubat-jx2x9ZNBVj.jpg Romahurmuziy (Foto : Okezone.com)

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan M Romahurmuziy alias Romy sudah bertaubat usai sebelumnya terjerat kasus korupsi. Dirinya pun meminta masyarakat untuk bisa memaafkan Romy.

Mantan narapidana kasus korupsi, Romy sendiri ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP hingga 2025.

"Kita tidak bisa kemudian dendam bagi mereka (narapidana kasus korupsi), kan mereka juga punya hak-hak asasi manusia sebagai warga negara. Kami tidak bisa, orang juga bisa jadi hari ini mungkin seseorang berbuat salah, kemudian agama pun mengajarkan kalau dia sudah bertaubat dia enggak bisa lagi kita hukum," kata Mardiono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Kalau memang dia sudah menjalani hukumannya kemudian sudah bertaubat ya enggak bisa kita kasih hukuman sosial seumur hidup. Allah saja masih memaafkan seseorang yang bersalah kalau dia bertaubat," tambahnya.

Mardiono menekankan bahwa hal politik Romy tidak dicabut, hal itulah yang menjadi alasan PPP kembali merekrutnya. Dirinya menekankan bahwa tidak perlu ada balas dendam karena Romy telah dibina usai menjalani masa hukuman.

"Ya sepanjang memang hak politiknya beliau tidak dicabut ya siapapun ya bukan hanya mas Romy ya masih bisa. Siapapun, kecuali kalau ya, negara kita kan negara hukum ya hukum itu juga bukan balas dendam," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Hukum itu juga mengandung unsur pembinaan. karena di lembaga permasyarakatan juga disebut apa? ya sebagai lembaga pemasyarakatan bukan hukuman," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi, Romy sendiri ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP hingga 2025.

Perlu diketahui, Romy merupakan mantan narapidana perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy divonis bersalah atas kasus tersebut dan kini telah bebas dari masa hukumannya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini