PEMBAGIAN kasta diberlakukan di Kerajaan Majapahit. Masyarakat terbagi menjadi empat golongan, yaitu brahamana, ksatria, waisya dan sudra.
Keempat golongan sebagai status sosial ini disebut juga sebagai warna. Istilah warna digunakan baik dalam bahasa Sanskerta maupun bahasa Jawa kuno berdasarkan kelahiran. Istilah ini bisa diterjemahkan dengan kata kasta.
Namun selain empat kasta tersebut, ternyata ada golongan lapisan masyarakat lain yang hidup di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit, tetapi tidak termasuk dalam warna.
 Baca juga: Misteri Sosok Prapanca, Pujangga Terkemuka pada Masa Majapahit Keturunan Hakim Agung
Golongan ini berjumlah tiga yang disebut pada Kakawin Nagarakretagama pupuh 81 / 4 yakni candala, mleccha, dan tuccha. Secara singkat, mereka adalah orang yang diharamkan dalam masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News