Share

Orang-Orang yang 'Diharamkan' di Zaman Majapahit

Tim Okezone, Okezone · Selasa 03 Januari 2023 07:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 337 2739023 orang-orang-yang-diharamkan-di-zaman-majapahit-n5ddgKtKtd.jpeg Kerajaan Majapahit. (Foto: Istimewa)

PEMBAGIAN kasta diberlakukan di Kerajaan Majapahit. Masyarakat terbagi menjadi empat golongan, yaitu brahamana, ksatria, waisya dan sudra.

Keempat golongan sebagai status sosial ini disebut juga sebagai warna. Istilah warna digunakan baik dalam bahasa Sanskerta maupun bahasa Jawa kuno berdasarkan kelahiran. Istilah ini bisa diterjemahkan dengan kata kasta.

Namun selain empat kasta tersebut, ternyata ada golongan lapisan masyarakat lain yang hidup di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit, tetapi tidak termasuk dalam warna.

 Baca juga: Misteri Sosok Prapanca, Pujangga Terkemuka pada Masa Majapahit Keturunan Hakim Agung

Golongan ini berjumlah tiga yang disebut pada Kakawin Nagarakretagama pupuh 81 / 4 yakni candala, mleccha, dan tuccha. Secara singkat, mereka adalah orang yang diharamkan dalam masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari Prof Slamet Muljana, ada beberapa yang menyebut golongan ini sebagai warna kelima atau pancana. Menurut undang-undang, anak yang lahir dari perkawinan campuran mempunyai status lebih rendah daripada ayahnya.

Baca artikel selengkapnya di sini: Golongan Masyarakat Terendah pada Masa Kerajaan Majapahit, Pakaiannya dari Pembungkus Jenazah

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini