JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1/2023). KUHP ini baru akan berlaku 3 tahun mendatang (2026).
KUHP yang disahkan Presiden RI Joko Widodo berisikan 37 bab dan 624 pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen pdf yang beredar di masyarakat.
 BACA JUGA:Jokowi Sahkan KUHP Jadi UU
Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut.
 BACA JUGA:Dor! Seorang Sekuriti Ditembak Kawanan Perampok di Bekasi
UU tersebut ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. UU KUHP diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 yang juga diketahui oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno.
Follow Berita Okezone di Google News