JAKARTA - Organisasi serikat buruh dan Partai KSPI akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan 'judicial review'. Hal ini terkait dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Partai KSPI Said Iqbal, pada Minggu (1/1/2023) mengatakan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.
"Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," terangnya.
BACA JUGA: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja Â
Adapun waktu pelaksanaan aksi dan tempatnya akan didiskusikan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Â Buruh: Stop Timbulkan Ketakutan 'Monster' PHK
Sementara itu, salah satu pasal yang ditolak oleh buruh yakni pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
Follow Berita Okezone di Google News