JAKARTA - Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujar Said Iqbal, Minggu (1/1/2023).
 BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Tangerang
Langkah yang akan diambil kata Said Iqbal adalah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.
"Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," kata Said Iqbal.
 BACA JUGA:Lalu Lintas Ruas Tol Jagorawi Kembali Lancar, Contraflow Dihentikan
“Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh,” tambahnya.
Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," kata Said Iqbal.
Follow Berita Okezone di Google News