MEDAN - Pekerjaan menjadi manusia silver diputuskan haram berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut). Bahkan, haram juga berlaku bagi yang memberi uang ke manusia silver.
"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," ujar MUI Sumut dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Wapres Tegaskan Terorisme Bukan Jihad, Haram!Â
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022.
Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, salah satunya tentang manusia silver. Kepada mereka yang menjadi manusia silver untuk mencari uang disarankan untuk mencari pekerjaan lain.
Follow Berita Okezone di Google News