JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sekaligus menjadi awal tidak adanya lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di Indonesia.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyampaikan, pencabutan PPKM menjadi bukti bahwa kebijakan "Gas dan Rem" Presiden Jokowi dalam pengendalian Covid-19 telah berhasil menyeimbangkan antara aspek kesehatan dan non kesehatan.
Ia menambahkan, kebijakan "Gas dan Rem" juga sejalan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat, yang akhirnya membuat partisipasi publik untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan upaya peningkatan imunitas cukup tinggi. Seperti kewajiban masker, vaksin, dan pembatasan-pembatasan pada berbagai kegiatan.
Alhasil, sambung Abetnego, Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
"Di bawah komando Presiden Jokowi, Semua pihak telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat," kata Abetnego, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
"Jadi ini hasil kerja keras kita bersama, dan menjadi kado istimewa untuk menyongsong tahun baru 2023, sekaligus momentum untuk bangkit menuju endemi," tambahnya.
Abetnego juga menepis adanya pendapat, bahwa kebijakan pencabutan PPKM ini hanya dilandaskan pada kepentingan politik dan ekonomi. Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan banyak kajian secara komprehensif terkait kebijakan pencabutan PPKM.
Salah satunya, sebut dia, didasarkan pada kondisi pandemi COVID19 dalam 10 bulan terakhir yang semakin terkendali. Baik dari kasus harian, positivity rate mingguan, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR, dan angka kematian.
"Semuanya berada di bawah standar WHO," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News