Share

PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan Masyarakat

Raka Dwi Novianto, MNC Portal · Jum'at 30 Desember 2022 14:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 30 337 2737230 ppkm-dicabut-jokowi-tidak-ada-lagi-pembatasan-kerumunan-masyarakat-3QqmVOvHBH.jpg Presiden Jokowi/Foto: Biro Setpres

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resnu mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

 BACA JUGA:Keputusan Pencabutan PPKM Diambil Lewat Pengkajian dan Pertimbangan

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

 BACA JUGA:Breaking News: Presiden Jokowi Nyatakan PPKM Dicabut

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujarnya.

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini