JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bakal menunjuk sejumlah jaksa dengan kriteria tertentu untuk menangani perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjelaskan, pihaknya akan menunjuk jaksa yang sebelumnya tidak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Teddy Minahasa.
"Kami akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Reda kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Menurut Redah, langka tersebut diperlukan untuk menjamin independensi jaksa dalam menangani perkara Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya.
 BACA JUGA: Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dinyatakan Lengkap
Sebab, tersangka dalam kasus tersebut merupakan seorang melibatkan aparat penegak hukum, khususnya perwira tinggi kepolisian.
"Supaya tidak ada hubungan emosional, dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pihaknya menargetkan persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa Cs bisa dilaksanakan pada awal Januari 2023.
 BACA JUGA:Kasus Narkoba Libatkan Irjen Teddy Minahasa, LPSK Tolak Pengajuan JC Eks Kapolres Bukittinggi Cs
Patris menyebut bahwa perkara tersebut akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan tempat tindak pidana terjadi.
"Jadi, secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti-nya di situ," ungkap Patris.
Follow Berita Okezone di Google News