Share

Lawan Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan Sejumlah Jaksa

Erfan Maaruf, MNC Portal · Kamis 29 Desember 2022 18:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 337 2736691 lawan-irjen-teddy-minahasa-kejati-dki-siapkan-sejumlah-jaksa-kKZUwiZs2j.jpg Illustrasi (foto: Freepick)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bakal menunjuk sejumlah jaksa dengan kriteria tertentu untuk menangani perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjelaskan, pihaknya akan menunjuk jaksa yang sebelumnya tidak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Teddy Minahasa.

"Kami akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Reda kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Menurut Redah, langka tersebut diperlukan untuk menjamin independensi jaksa dalam menangani perkara Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya.

 BACA JUGA: Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dinyatakan Lengkap

Sebab, tersangka dalam kasus tersebut merupakan seorang melibatkan aparat penegak hukum, khususnya perwira tinggi kepolisian.

"Supaya tidak ada hubungan emosional, dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pihaknya menargetkan persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa Cs bisa dilaksanakan pada awal Januari 2023.

 BACA JUGA:Kasus Narkoba Libatkan Irjen Teddy Minahasa, LPSK Tolak Pengajuan JC Eks Kapolres Bukittinggi Cs

Patris menyebut bahwa perkara tersebut akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan tempat tindak pidana terjadi.

"Jadi, secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti-nya di situ," ungkap Patris.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini