JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Simon Tupessy.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, DPO tersebut ditangkap di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penangkapan DPO kasus narkoba atas nama Simon Yulianus Laurens Tupessy. TKP pertama di pinggir Jalan Intan Komplek Permata Kampung Ambon. TKP kedua Jalan Kecubung, Komplek Permata, Kampung Ambon," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia menyebutkan, polisi sempat dikepung warga di Kampung Ambon usai menangkap DPO kasus dugaan narkoba tersebut.
Kasus ini, kata Krisno, bermula saat petugas menyamar dan membeli narkoba sebanyak 280 gram sabu di tempat kejadian perkara pertama.
"Pada Rabu, 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP pertama dari bandar Simon Tupessy. Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi massa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," ujar Krisno.
Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Simon sebagai DPO untuk segera dicari dan ditangkap. Lalu, pada 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua.
Follow Berita Okezone di Google News