JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengusulkan rencana penyadapan secara mandiri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini guna melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Joko Sasmito sebenarnya KY memiliki kewenangan tersebut.
Kewenangan itu diatur dalam Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tentang Komisi Yudisial di pasal 20.
Namun, KY diharuskan bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi harus memenuhi persyaratan. Dalam prakteknya kita sudah MoU (dengan lembaga penegak hukum yang dimaksud) tapi tidak semudah itu padahal UU jelas tapi emang tidak mudah," ujarnya saat konferensi pers refleksi akhir tahun di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2022).
Menurut Joko, KY beberapa mengajukan kerjasama penyadapan tersebut namun selalu ditolak. Alasannya, bukan termasuk kasus pidana.
Follow Berita Okezone di Google News