JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada peningkatan aktifitas dan nominal judi onl0ine selama kurun waktu setahun terakhir.
Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.
Terkait kegiatan analisis dan pemeriksaan terkait perjudian, Ivan mengungkapkan tahun 2022 PPATK telah menyampaikan 68 HA terkait tindak pidana perjudian online dan TPPU kepada penyidik dan instansi terkait.
"Dengan rincian 25 Hasil Analisis (Proaktif), 42 Hasil Analisis (Reaktif), dan 1 laporan informasi," ujar Ivan.
 BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Sales Ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp86 Juta
Ia menyebutkan transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online.
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57.000.000.000.000 (57 triliun) pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81.000.000.000.000 (81 triliun) pada tahun 2022 (Januari - November 2022)," ungkap Ivan.
 BACA JUGA:Jangan Ditiru! Remaja Ini Cari Duit dengan Membegal Lalu Foya-Foya Beli Sabu dan Main Judi
Modus yang digunakan para pelaku disebut Ivan yakni dengan menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.
"Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," terang Ivan.
Selain itu Ivan mengungkapkan dari temuan PPATK para pelaku juga menggunakan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi.
"Mereka juga menggunakan virtual E account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana," pungkas Ivan Yustiavandana.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)