JAKARTA - Ahli hukum pidana Albert Aries membeberkan pasal penghapusan pidana pada seseorang yang melakukan tindak pidana. Hal itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/12/2022).
Mengacu pada Bab III Buku I KUHP, Albert mengatakan, terdapat alasan yang dapat mengecualikan, menambahkan, atau mengurangi pidana seseorang yang telah memenuhi unsur pidana. Hal itu tercantum sejumlah pasal dalam KUHP.
"Mulai dari Pasal 44 sampai Pasal 41. Pasal 44 ini adalah merumuskan secara negatif ketika seseorang tidak mempertanggungjawabkan karena ada terganggu pada pertumbuhan jiwanya," tutur Albert, dalam perdisangan.
 BACA JUGA:Hadirkan Ahli Pidana, Kubu Bharada E Bakal Gali soal Perintah Jabatan
Kemudian, kata Albert, Pasal 48 yang menyebutkan bahwa seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau keadaan darurat. "Itu juga tidak dapat dipidana," terangnya.
Selanjutnya Pasal 49, yang menerangkan terkait pembelaan untuk diri sendiri dari tindakan yang mengancam nyawa atau harta benda.
"Ketika seorang melakukan self defense pembelaan dirinya ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesulilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa," ucap Albert.
 BACA JUGA:Bharada E Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Follow Berita Okezone di Google News