Share

Dalam Persidangan Bharada E, Ahli Hukum Beberkan Pasal Penghapusan Pidana

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 28 Desember 2022 11:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 337 2735604 dalam-persidangan-bharada-e-ahli-hukum-pidana-beberkan-pasal-penghapusan-pidana-TxTJ5UIJzV.jpg Saksi ahli sidang Bharada E (foto: tangkapan layar)

JAKARTA - Ahli hukum pidana Albert Aries membeberkan pasal penghapusan pidana pada seseorang yang melakukan tindak pidana. Hal itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Mengacu pada Bab III Buku I KUHP, Albert mengatakan, terdapat alasan yang dapat mengecualikan, menambahkan, atau mengurangi pidana seseorang yang telah memenuhi unsur pidana. Hal itu tercantum sejumlah pasal dalam KUHP.

"Mulai dari Pasal 44 sampai Pasal 41. Pasal 44 ini adalah merumuskan secara negatif ketika seseorang tidak mempertanggungjawabkan karena ada terganggu pada pertumbuhan jiwanya," tutur Albert, dalam perdisangan.

 BACA JUGA:Hadirkan Ahli Pidana, Kubu Bharada E Bakal Gali soal Perintah Jabatan

Kemudian, kata Albert, Pasal 48 yang menyebutkan bahwa seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau keadaan darurat. "Itu juga tidak dapat dipidana," terangnya.

Selanjutnya Pasal 49, yang menerangkan terkait pembelaan untuk diri sendiri dari tindakan yang mengancam nyawa atau harta benda.

"Ketika seorang melakukan self defense pembelaan dirinya ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesulilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa," ucap Albert.

 BACA JUGA:Bharada E Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, kata Albert, terdapat Pasal 51 ayat 1 yang dapat menghapus pidana seseorang. Adapun bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1 yakni barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana

"Tidak dipidana orang yang melalukan suatu perbuatan tindak pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," ucapnya.

Sebagai informasi, Albert dihadirkan sebagai saksi meringankan Bharada E. Ia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana. Albert juga merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini