JAKARTA – Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Perserikatan Dagang Hindia Timur didirikan Belanda pada 20 Maret 1602.
Dari pemerintah Belanda, VOC diberi hak oktroi (hak-hak istimewa). Mereka dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia. VOC diperbolehkan memonopoli perdagangan serta mencetak dan mengedarkan uang sendiri.
Selain itu, VOC dapat mengadakan perjanjian dan melakukan perang dengan negara lain, menjalankan kekuasaan kehakiman dan melakukan pemungutan pajak, memiliki angkatan perang sendiri, serta mengadakan pemerintahan sendiri.
VOC pun berhasil menaklukkan dan memonopoli rempah-rempah berbagai wilayah di Asia, termasuk Indonesia.
Tujuan Dibentuknya VOC
1. Melakukan monopoli rempah-rempah dari Asia untuk diperdagangkan di pasar Eropa.
2. Menghilangkan persaingan yang tidak sehat antara pedagang Belanda.
3. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa Portugis dan bangsa lainnya.
4. Mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk membantu pemerintah Belanda yang sedang berperang menghadapi Spanyol.
5. Menguasai pelabuhan-pelabuhan penting.
Sejarah Penjajahan VOC di Indonesia
Di Indonesia, VOC terkenal dengan nama Kompeni atau tentara Belanda. Dikarenakan saat itu VOC kerap melakukan penindasan dan pemerasan terhadap rakyat Indonesia.
Bentuk tindak penindasan VOC, di antaranya monopoli perdagangan, pelayaran hongi, kerja paksa, dan sebagainya. Penindasan ini sangat berdampak pada semua kalangan masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News