JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah melakukan seleksi calon hakim agung dan dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar kasus suap yang menjerat Sudrajat Dimyati Cs tidak terulang.
Dari ratusan pelamar, kini sudah tersaring 29 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM. Proses selanjutnya yakni, penelusuran rekam jejak.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan untuk proses ini pihaknya sangat hati-hati.
"Kami akan hati hati betul untuk kemudian mencari tau termasuk mengklarifikasi integritas rekam rekam jejak dari para calon haki agung yang akan kami usulkan ke DPR RI," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (26/12/2022).
Diketahui 29 calon hakim agung tersebut terdiri dari 2 orang di kamar perdata, 17 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 ormas di kamar TUN khusus pajak dan 5 orang di kamar agama. Kemudian, 6 orang calon hakim ad Hoc HAM.
Sementara, untuk kebutuhan hakim agung di MA yakni kamar perdata 1 orang, pidana 7 orang, TUN 1 orang, TUN khusus pajak 1 orang dan agama 1 orang.
"Kami berkomitmen untuk kemudian mengetatkan proses seleksi hakim agung," jelas Binziad.
Dia mengungkapkan bahwa perekrutan hakim menjadi salah satu titik paling lemah di MA. Sehingga Praktik korupsi khususnya suap kepengurusan perkara merajalela.
Seperti yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) terkait kasus Kepengurusan Perkara kasasi KSP Intidana.
Follow Berita Okezone di Google News
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.
Kemudian Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo terkait kasus suap suap sebesar Rp 3,7 miliar. Uang suap itu agar majelis hakim membatalkan status pailit Yayasan Rumah Sakit Kandi Karsa.
"Yang menjadi sorotan adalah proses seleksi maupun pengawasan terhadap asisten hakim agung, hakim yustial yang jadi panitera pengganti di MA itu tadi kita lakukan elaborasi betul kualifikasinya ,
"Kemudian kewenangannya lalu pola kerjanya termasuk pengawasnya disamping itu juga rekrutmen dan pengawasan jga terhadap pegawai MA secara keseluruhan karena kita tau di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara," jelas Khadafi.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.