Share

LPSK Terima 4.550 Permohonan Restitusi Korban Investasi Bodong

Bachtiar Rojab, MNC Media · Minggu 25 Desember 2022 02:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 25 337 2733689 lpsk-terima-4-550-permohonan-restitusi-investasi-bodong-korban-harap-uangnya-kembali-c3mvax1eFP.jpg Ilustrasi penipuan (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis hasil laporan penelaahan pengajuan permohonan restitusi, atas kasus perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal.

LPSK telah menerima 4.550 pengajuan sejak bulan Maret-Desember 2022, yang merupakan korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK. Perkara tersebut, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga memerlukan pengembalian kerugian korban yang berasal dari aset-aset hasil kejahatan.

"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (Pasal 12A Ayat (1) huruf i)," ujar Edwin di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 23 Desember 2022.

BACA JUGA: Kerugian Kasus KSP Indosurya Diklaim Hanya Tembus Rp16 Triliun 

Menurut Edwin, dari total 4.550 pengajuan tersebut, hanya 4063 permohonan yang dikabulkan oleh LPSK. "Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," ujarnya.

Menurut Edwin, setelah 4.063 permohonan yang dikabulkan pengajuan restitusinya tersebut, kemudian dihitung nilai total kerugiannya. Dari 15 platform investasi bodong, lanjut Edwin, hanya korban dari tujuh platform yang telah dihitung oleh lembaganya.

"Yang sudah dihitung oleh LPSK itu dari tujuh platform. Total yang sudah dihitung dari kerugian para korbannya, sebesar Rp1.963.967.880.292 (Satu triliun sembilan ratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah)," tutur Edwin.

BACA JUGA:Jaksa Bongkar Siasat Bos Indosurya Gasak Duit Nasabah Rp106 Triliun 

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun 15 platform yang dimaksud, yakni Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama. Sementara total tujuh platform yang telah dihitung oleh LPSK, yakni Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro dan KSP Indosurya.

"Namun, beberapa putusan dari perkara ini, itu tidak mengabulkan tuntutan restitusi. Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihak adalah pelaku," ujar Edwin.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini