Share

KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Bidik Tersangka Baru?

Arie Dwi Satrio, Okezone · Sabtu 24 Desember 2022 10:22 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 24 337 2733402 kpk-bakal-kembangkan-kasus-suap-dana-hibah-pemprov-jatim-bidik-tersangka-baru-gYecibTQ8T.jpg Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). KPK bakal mendalami mulai dari proses pengajuan, pencairan, hingga pengalokasian dana hibah Pemprov Jatim tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada dugaan suap proses alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Namun, KPK bakal mendalami informasi yang berkembang terkait proses lainnya dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

"Pada pokoknya penyidikan ini terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 khususnya untuk kelompok masyarakat (pokmas)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).

 

"Tidak menutup kemungkinan pengembangan dari data informasi lainnya juga akan didalami," sambungnya.

 Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe

Dikonfirmasi lebih jauh ihwal bakal ada tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, kata Ali, semua tergantung kecukupan alat bukti. Diterangkannya, jika dalam proses penyidikan Sahat Simanjuntak dkk ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tidak ragu untuk menjeratnya.

"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Follow Berita Okezone di Google News

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini