JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto pada Jumat (23/12/2022) ini. Adapun keduanya menjalani persidangan secara terpisah di ruang sidang yang berbeda di PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Arif Rachman Arifin digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yang mana sidang digelar pada sekita pukul 10.00 WIB. Pada sidang kali ini, hanya satu Ahli Digital Forensik saja yang diperiksa, sedangkan Ahli Pidana tak jadi diperiksa lantaran berhalangan hadir.
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel dan dihadiri oleh tim pengacara Arif, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa Arif. Saat ini, Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya pun tengah diminta keterangannya di persidangan.
"Mohon izin majelis, kami panggil hari ini ada dua ahli, satu Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik, satu lagi Ahli Pidana Effendi Saragih. Nah tuk ahli pidana tak bisa hadir, berhalangan, mungkin kami panggil minggu depan sehingga hari ini satu ahli dari Adi Setya," ujar Jaksa di persidangan terdakwa Arif, Jumat (23/12/2022).
 BACA JUGA:Penjelasan Ferdy Sambo Terkait CCTV Rusak Saat Penembakan Brigadir J
Sementara itu, sidang terdakwa Irfan Widyanto digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan ahli, yang mana sidang digelar pada sekita pukul 10.00 WIB. Pada sidang kali ini, hanya satu mahkota Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saja yang bisa hadir di persidangan, sedangkan Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto tak bisa hadir.
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi dan dihadiri oleh tim pengacara Irfan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa Irfan. Dalam sidang, hakim sempat menegur Jaksa untuk bisa menghadirkan ahli lantaran pemeriksaan saksi dan ahli terbatas waktu.
"Saksi mahkota ada? Ahlinya juga ada?" tanya Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan terdakwa Irfan.
 BACA JUGA:Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J Ditunda hingga Januari 2023
Follow Berita Okezone di Google News