Share

Kasus Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Arif Rachman dan Irfan Widyanto

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 23 Desember 2022 10:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 23 337 2732767 kasus-pembunuhan-brigadir-j-pn-jaksel-gelar-sidang-lanjutan-arif-rachman-dan-irfan-widyanto-YepnWB9iLL.jpg Sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (foto: dok MPI)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto pada Jumat (23/12/2022) ini. Adapun keduanya menjalani persidangan secara terpisah di ruang sidang yang berbeda di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Arif Rachman Arifin digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yang mana sidang digelar pada sekita pukul 10.00 WIB. Pada sidang kali ini, hanya satu Ahli Digital Forensik saja yang diperiksa, sedangkan Ahli Pidana tak jadi diperiksa lantaran berhalangan hadir.

Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel dan dihadiri oleh tim pengacara Arif, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa Arif. Saat ini, Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya pun tengah diminta keterangannya di persidangan.

"Mohon izin majelis, kami panggil hari ini ada dua ahli, satu Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik, satu lagi Ahli Pidana Effendi Saragih. Nah tuk ahli pidana tak bisa hadir, berhalangan, mungkin kami panggil minggu depan sehingga hari ini satu ahli dari Adi Setya," ujar Jaksa di persidangan terdakwa Arif, Jumat (23/12/2022).

 BACA JUGA:Penjelasan Ferdy Sambo Terkait CCTV Rusak Saat Penembakan Brigadir J

Sementara itu, sidang terdakwa Irfan Widyanto digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan ahli, yang mana sidang digelar pada sekita pukul 10.00 WIB. Pada sidang kali ini, hanya satu mahkota Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saja yang bisa hadir di persidangan, sedangkan Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto tak bisa hadir.

Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi dan dihadiri oleh tim pengacara Irfan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa Irfan. Dalam sidang, hakim sempat menegur Jaksa untuk bisa menghadirkan ahli lantaran pemeriksaan saksi dan ahli terbatas waktu.

"Saksi mahkota ada? Ahlinya juga ada?" tanya Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan terdakwa Irfan.

 BACA JUGA:Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J Ditunda hingga Januari 2023

Follow Berita Okezone di Google News

"Saksi mahkota hadir Yang Mulia, untuk ahli kami sudah upayakan tuk hadir hari ini, tapi tidak ada yang bisa, berhalangan semua," tutur Jaksa.

"Saya ingatkan sekali lagi yah, nanti akan saya tetapkan jatah saudara, saudara serius, karena ini ada masa penahanannya yah, ini sudah sangat terlalu longgar ini, ini harus maraton persidangannya, malam sampai malam asal jangan sampai melewati jam 00, penasihat hukum juga harus dipahami," kata hakim.

"Ini berkali-kali saya ingatkan yah, jika terjadi sesuatu terhadap penahanan terdakwa ini yah, saya sudah berkali-kali, tercatat di persidangan, dan didengar persidangan saya peringatkan penuntut umum," tegas hakim lagi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini