JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya, Emil Dardak, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya terbuka untuk memeriksa siapapun saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, termasuk Khofifah dan Emil Dardak. Apalagi, para pihak yang mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
 (Baca juga: Kantor Gubernur Jatim Digeledah, KPK Sita Dokumen dari Ruangan Khofifah dan Emil Dardak)
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
"Pemeriksaan saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," imbuhnya.
Pihaknya juga akan menginformasikan secara transparan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa agar kooperatif.
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK turut menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu, 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Follow Berita Okezone di Google News