Share

Suap Dana Hibah, KPK Sita Uang Rp1 Miliar Hasil Penggeledahan Gedung DPRD Jatim

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 22 Desember 2022 13:50 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 22 337 2732194 suap-dana-hibah-kpk-sita-uang-rp1-miliar-hasil-penggeledahan-gedung-dprd-jatim-R1HleZWDTt.jpg KPK sita Rp1 miliar dari penggeledahan Gedung DPRD Jatim terkait kasus dana hibah. (Ilustrasi/Dok Okezone)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini