JAKARTA-Ahli pidana materiel dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyeret nama Habib Rizieq Shihab di persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(Baca juga: Larang Massa 212 ke Petamburan, Rizieq: Apa Anda Ridha Saya Dipenjara Lagi?)
Awalnya, dia menjelaskan tentang teori kausalitas berkaitan kasus pembunuhan berencana, yang mana teori conditio itu tidak boleh digunakan lagi karena dia akan menimbulkan ketidakadilan. Adapun letak tidak adilnya karena semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat itu disamakan dengan perbuatan yang sudah menjadi sebab.
Dia menerangkan, pelaku yang melakukan perbuatan sebagai syarat dengan sebab itu sama masuk penjaranya, itu dinilai tidak adil. Dia lantas mencontohkan pada kasus Habib Rizieq Shihab dahulu.
"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq itu kan timbulnya kenaikan covid, itu dalam putusan hakim dalam jaksanya juga itu karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif tapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan dilokasi kejahatan," ujar Mahrus di persidangan, Kamis (22/12/2022).
"Itu kan menjadi tidak clear, harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah positif covid karena perbuatan Habib Rizieq, tapi disitu ndak," sambungnya.
Ahli dalam kasus Habib Rizieq itu menyebutkan tidak punya data di Petamburan, hanya punya data di DKI terkait orang positif Covid. Alhasil, itu tak mengkonfirmasi naiknya tingkat Covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq.
Disitu, kata dia terlihat persidangan kasus Habib Rizieq, hakim menginginkan teori Conditio, hanya saja tidak konsisten. Sebabnya, bila mau konsisten dengan teori Conditio itu, semua orang yang membantu Habib Rizieq datang ke Indonesia, mereka semua masuk penjara.
Follow Berita Okezone di Google News