Share

Kejagung: Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 21 Desember 2022 16:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 21 337 2731615 kejagung-berkas-perkara-ismail-bolong-belum-lengkap-ZomaczA6CT.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang diserahkan oleh Bareskrim Polri, belum lengkap.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, dalam perkara tambang ilegal tersebut. Pelimpahan itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2022.

"Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Menurut Ketut, berkas itu belum dinyatakan lengkap setelah enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap perkara tersebut.

Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejagung

"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," ujar Ketut.

Baca juga: Ismail Bolong Ngaku Kenal Kabareskrim, Tapi Bantah Beri Suap

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Follow Berita Okezone di Google News

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini