JAKARTA - Mejelis Hakim mencecar saksi ahli Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusumowardhani terkait tangisan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo. Dalam kesempatan itu, Hakim bertanya terkait cerita skenario palsu pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dengan tangisan pada saat itu.
Reni menjelaskan bahwa tes psikologi yang dilakukan dengan cara serangkaian metode untuk mendapatkan gambaran pasti terkait psikologis yang tepat dan akurat.
"Apakah tujuan profilling itu apakah secara psikologis yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan pidana atau tidak atau bagaimana," tanya hakim kepada saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
"Kami mengukur kompetensi psikologis untuk mempertanggungjawabkan perilaku. Namun, apakah perilaku ini pidana bukan kapasitas kami," jelas Reni.
Baca juga:Â Ikhlas Disebut Kecerdasannya di Bawah Rata-Rata, Kuat Ma'ruf Malah Sakit Disebut Pembohong
Hakim kemudian melakukan perbandingan peristiwa tersebut kepada saksi secara psikologis, hakim juga mengatakan bahwa keterangan masing-masing terdakwa dapat dibuktikan secara pasti. Reni kemudian mengatakan, bahwa dirinya meyakini hasil pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini.
Baca juga:Â Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah Pendapat Dua Ahli Pidana
"Kami mengukur jadi mengukur dengan seperangkat alat tes bukan hanya metode tunggal. Jadi tesnya pun beragam dan kemudian kami sesuaikan dengan konsep-konsep teoretis atau jurnal dan riset-riset terkini sehingga kami dapatkan simpulan-simpulan yang kami laporkan," kata Reni.
Hakim kemudian bertanya soal proses pemeriksaan psikologis forensik terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang menurutnya, menjadi saksi kunci dalam kasus pelecehan di Duren Tiga yang diketahui tidak pernah terjadi.
Follow Berita Okezone di Google News