JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dugaan suap yang menjerat lima hakim di MA tersebut diusut lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Terdapat tiga saksi yang diagendakan diperiksa, hari ini. Adapun, ketiga saksi tersebut yakni Pengacara Ahmad Riyadh; Pegawai MA Rizki Andayani; serta Pengusaha Timothy Ivan Tri Yono. Mereka bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/12/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Follow Berita Okezone di Google News