JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Puan Maharani didesak untuk bersuara mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Sebab, sudah banyak Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berjatuhan.
"Mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT)," tulis Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT seperti dikutip dalam siaran persnya, Rabu (21/22/2022).
Dalam keterangan persnya, disebutkan para Ibu PRT berjatuhan menjadi korban dari semua bentuk kekerasan, ini seperti deret ukur saja. Luka dan trauma sering di luar batas kemanusiaan, bahkan mereka diperlakukan sebagai budak.
Poniah, Anik, Rizki, Rumiah, atau Khotimah mewakili ribuan korban yang masih tersembunyi di balik tembok dan gembok para majikan atau para pemberi kerja. Para Ibu PRT tersebut sudah pasti dari kelompok keluarga miskin dan papa. Mereka kaum yang disisihkan masyarakat dan Negara.
Sementara para pelakunya bisa siapa saja. Mulai keluarga biasa, hingga keluarga kaya raya, terpelajar, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Yang pasti, adanya kekosongan hukum membuka ruang tindak kesewenangan yang membuat para ibu-ibu PRT menderita sepanjang hidup mereka.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, Istri Wapres: Peradaban Bangsa Tak Lepas dari Kaum PerempuanÂ
Follow Berita Okezone di Google News
Sudah sejak 19 tahun lalu RUU PPRT diperjuangkan di DPR RI, dan telah 2,5 tahun tertahan di meja Pimpinan DPR agar menjadi RUU Inisiatif DPR.
Para ibu PRT di Indonesia ini melakukan aksi di 8 kota di Indonesia dan meminta perhatian Presiden Jokowi dan Ketua DPR, Puan Maharani agar para PRT tidak dipandang rendah, sebelah mata, diakui keberadaannya sebagai pekerja dan manusia.
Para ibu meminta pada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani untuk menghentikan kekerasan, diskriminasi yang selama ini terjadi pada PRT.
PRT adalah pekerja yang bekerja di balik tembok. Kekerasan yang terjadi pada PRT tersembunyi di antara tembok yang tidak terlihat.
Hingga hari ini, Pemerintah dan DPR masih abai pada kenyataan-kenyataan yang menyakitkan bagi mereka. Desember 2022 merupakan titik nadir RUU PPRT. Presiden dan Ketua DPR masih bergeming dengan isu ini.Â
Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT menggelar aksi serentak di 8 kota pada hari ini, Rabu, 21 Desember 2022. Aksi payung duka seribu ibu-ibu PRT di Indonesia itu digelar Pukul. 10.00 WIB.
1. Jakarta: Panggung Aspirasi Seberang Istana Negara.
2. Kota Malang: Taman Aspirasi Seberang Kantor DPRD dan Audiensi DPRD Kota Malang.
3. Surabaya: Gedung DPRD Kota Surabaya.
4. Tangsel: Audiensi ke FPDIP DPRD Kota Tangsel.
5. DIY: Orasi dan Audiensi ke DPRD DIY.
6. Semarang: Gedung DPRD Prov Jateng.
7. Medan: Gedung DPRD Prov Sulut.
8. Makasar: Gedung DPRD Prov Sulsel.
Para peserta aksi akan berkebaya dan membawa payung hitam bertuliskan: #SAHKAN RUU PPRT selama menyampaikan aspirasi mereka dalam berbagai bentuk ekspresi.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.