JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Diketahui, saat ini KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Sementara, belum ada tersangka dari pihak pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan sekaligus menahan tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Pasalnya, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Namun, dia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.
"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
KPK sebenarnya sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Namun, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi. Oleh karenanya, Alex meminta agar masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
Follow Berita Okezone di Google News