JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa personel kepolisian dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan pertandingan apapun termasuk sepak bola.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.
"Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api," kata Sigit usai meninjau SUGBK, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
 BACA JUGA: Polri Beri Izin Piala AFF di GBK Dihadiri 70% Penonton
Tak hanya itu, Sigit menekankan bahwa tidak ada personel kepolisian yang berada di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno saat pertandingan Piala AFF maupun pertandingan sepak bola lainnya.
"Tentunya pengaturan yang di Dalam adalah Steward kemudian anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion," ujar Sigit
Meski begitu, Sigit menjelaskan, aparat kepolisian bisa masuk ke dalam stadion apabila dari pihak penyelenggara melakukan permintaan.
 BACA JUGA:Kapolri: 56.636 Objek Dijaga dan 2.629 Posko Didirikan Selama Nataru
Follow Berita Okezone di Google News