JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik (Parpol).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai dia ungkapkan dalam acara konsolidasi nasional perempuan Pengawas Pemilu (Panwaslu) di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa, (20/12/2022) secara daring.
 BACA JUGA:Gus Samsudin Belagak ODGJ hingga Makan Sampah, Akting?
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan. karena pelanggaran terbukti ada. Pelanggaran terbukti ada 99 pelanggaran, kemudian ada proses yang masih berjalan," jelasnya.
Dia mengungkapkan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU RI. Sebagian ada yang tidak dilakukan, namun kata Bagja banyak juga saran perbaikan yang dilakukan oleh KPU RI terhadap proses verifikasi tersebut.
 BACA JUGA:Foto-Foto Sertijab Panglima TNI di Mabes Cilangkap
"Jadi saran-saran perbaikan yang diajukan Bawaslu di tingkat daerah itu dilanjutkan atau dilakukan oleh KPU di tingkat daerah," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News