JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini. Lima saksi yang dipanggil tersebut mulai dari jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga cleaning services atau petugas kebersihan.
Adapun, lima saksi tersebut yakni, Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard Silalahi; Wiraswasta, Riris Riska Diana; Staf Honorer di MA, Ahmad Fauzi; serta dua Petugas Kebersihan ruangan Hakim Sudrajad Dimyati (SD), Fauzi dan Aji Wijayanto.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/12/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Follow Berita Okezone di Google News