JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, dalam perkara tambang ilegal tersebut.
"Kamis 15 Desember penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Ramadhan belum bisa memastikan apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak. Polri masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung.
Baca juga:Â Amankan Perayaan Nataru, 166.791 Personel Gabungan Diterjunkan
"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tsk maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga:Â Kapolri ke Densus 88: Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru
Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)