Share

Nikita Mirzani Kenakan Pakaian Serba Hitam di Persidangan, Mengaku 'Berkabung' untuk Dito Mahendra

Selvianus, MNC Portal · Senin 19 Desember 2022 12:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 19 337 2729893 nikita-mirzani-kenakan-pakaian-serba-hitam-di-persidangan-mengaku-berkabung-untuk-dito-mahendra-bcZUCfw48h.jpg Nikita Mirzani berpakaian serba hitam saat hadiri persidangan. (Foto: Selvianus)

JAKARTA – Nikita Mirzani datang ke persidangan dengan pakaian serba hitam, Senin (19/12/2022). Terdakwa kasus pencemaran nama baik itu mengaku ada makna di balik pilihan warna pakaiannya tersebut.

Secara blakblakan, Nikita menyebut pakaian hitam sebagai tanda ‘berkabung’ atas tak kunjung hadirnya Dito Mahendra dalam persidangan di di Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten

"(Makna pakaian serba hitam) berkabung,"ungkap Nikita Mirzani

Nikita mengaku geram dengan kembali mangkirnya Dito Mahendra dalam sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat pada dua kali pemeriksaan sebelumnya, kekasih Nindy Ayunda mangkir dengan alasan tengah dirawat di Rumah Sakit berada di Kawasan Jakarta, lantaran menderita penyakit demam berdarah (DBD).

Namun sayangnya didalam persidangan, Nikita enggan berkomentar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia jalaninya hari ini. Sembari menghampiri kuasa hukum Fahmi Bachmid dan tim kuasa hukum lainnya.

Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra Usai 3 Kali Mangkir

Sebelumnya pada persidangan Kamis 15 Desember kemarin, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Pasalnya Dito Mahendra dan dua saksi lainnya kembali mangkir dalam persidangan itu JPU tak bisa menyerahkan surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit tempat Dito dirawat lantaran demam berdarah.

Hal itu membuat Nikita Mirzani sempat emosi di ruang sidang hingga mengaku tak akan datang ke persidangan jika Majelis Hakim mengabulkan permintaan Dito untuk menggelar sidang secara online.

Follow Berita Okezone di Google News

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini