Sistem pertahanan Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada UU tersebut, dijelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Republik Indonesia harus memahami sistem pertahanan Indonesia, mengingat di era globalisasi ini ancaman bisa saja datang baik bersumber dari internal (dalam Indonesia) maupun eksternal (luar Indonesia).
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang strategis. Indonesia memiliki jumlah pulau di Indonesia, termasuk pulau besar dan pulau kecil yang tertera pada Undang-Undang no 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah sebanyak 17.508 Pulau.
Kondisi tersebut merupakan keuntungan bagi bangsa Indonesia. Tetapi, sekaligus dapat menjadi ancaman karena bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi negara negara yang memiliki sumber daya terbatas untuk memenuhi kebutuhan.
Demikian juga jumlah penduduk Indonesia yang besar, membawa keuntungan karena dapat menjadi potensi bagi kekuatan pertahanan negara.
Dengan kelebihan yang dimiliki, itu saja tidak cukup apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan-kebijakan yang mengatur hal tersebut guna memberikan rasa kenyamanan dan keamanan bagi rakyat.
Di Indonesia sendiri hal yang berhubungan dengan sistem pertahanan diatur baik dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang.
Tentu kita sebagai rakyat harus mendukung penuh kebijakan yang telah dikeluarkan, selama tidak merugikan rakyat.
Berikut Undang-Undang yang mengatur tentang sistem pertahanan NKRI:
1. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia.
Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama. Serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pelaksanaan Sishankamrata ini berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang berbunyi: “Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.”
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur tentang sistem pertahanan dengan melibatkan keikutsertaan warga Negara dalam upaya pertahanan Negara yang diatur dalam pasal:
- Pasal 27 ayat (3) mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 30 ayat (1) mengatur bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat 2 mengatur bahwa Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumberdaya nasional lainnya seta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
- Pasal 8 ayat 2 mengatur bahwa Komponen Pendukung terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
- Pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
- Pasal 20 ayat 2 mengatur bahwa segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai – nilai, teknologi dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 7 ayat 2 mengatur bahwa Sistem pertahanan negara menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
- Pasal 7 ayat 3 mengatur bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional termasuk didalamnya, sumber daya manusia (warga negara).
Dengan kata lain, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Yang dipertanggungjawabkan kepada TNI dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Selain itu mengenai sistem pertahanan diatur atau dinaungi oleh kementerian pertahanan (kemhan) yang pada saat ini posisi tersebut diduduki oleh Bapak Prabowo Subianto yang dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019.
Menteri pertahanan memiliki tugas untuk membantu tugas presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Seperti yang telah ketahui TNI, Polri, dan juga rakyat sebagai pendukung memiliki peran dalam sistem pertahanan.
Lalu bagaimana peran kemhan dalam sistem pertahanan? Kementerian Pertahanan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dalam melaksanakan tugas. Kemhan memiliki peran sebagai berikut:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Sistem pertahanan Negara Kepulauan Republik Indonesia harus terus ditingkatkan untuk menjaga kedaulatan NKRI.
Oleh sebab itu, kita perlu meningkatkan kerjasama dan tidak hanya berfokus kepada satu pelaksana utama seperti TNI namun perlu ada kerjasama di antara masyarakat sebagai komponen pendukung.
Terlebih di era globalisasi ini segala sesuatu semakin terbuka, sehingga warga negara memerlukan sistem pertahanan yang kuat untuk menangkal ancaman yang datang baik bersumber dari internal maupun eksternal.
Gerhan
Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.