JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara dugaan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, mengaku tak melihat surat perintah penyelidikan kasus kematian ajudan Ferdy Sambo atas nama Irfan Widyanto.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Awalnya, jaksa bertanya ke Hendra ada tidaknya surat perintah yang dikeluarkan Paminal Polri untuk melakukan pengamanan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hendra mengaku, surat perintah secara spesifik untuk mengamankan CCTV tak ada. Namun, surat perintah yang dikeluarkan itu bersifat menyeluruh.
"Surat perintah itu bersifat menyeluruh. Menyeluruh dalam artian, di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait. Itu artinya umum," ujar Hendra di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Jaksa kemudian bertanya apakah dalam surat perintah penyelidikan itu tercantum nama-nama orang yang diperintah tersebut. Hendra lantas menyebutkan, di dalam surat perintah itu tercantum nama-nama orang yang akan melaksanakan tugas.
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya Jaksa.
"Nama Irfan tidak ada," kata Hendra.
Follow Berita Okezone di Google News