Share

Hukuman yang Diberikan untuk Penyebar Berita Hoaks di Media Sosial, Jaga Ketikanmu

Victoria , Presma · Jum'at 16 Desember 2022 14:32 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 16 337 2728473 hukuman-yang-diberikan-untuk-penyebar-berita-hoaks-di-media-sosial-jaga-ketikanmu-YRgZmfWBnv.jpg Ilustrasi/Okezone

JAKARTA - Menggunakan media sosial pasti beberapa masyarakat mungkin pernah menyebarkan atau memulai informasi hoaks.

Karena menggunakan media sosial, masyarakat dapat lebih mudah untuk menyebarkan atau memberitakan sesuatu dengan akses yang mudah juga.

Kita sebagai pendengar atau pembaca juga harus berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial dan jangan sampai perkataan kita di media sosial membuat kita terseret ke ranah hukum.

Dengan demikian, kita juga harus mengetahui apa yang terjadi jika seseorang menyebarkan hoaks di media sosial.

Orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penyebar hoaks akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ITE”), Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Sesuai dengan pasal yang disebutkan diatas terlihat pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghukum siapapun yang menyiarkan berita kebohongan.

Program-program yang dijalankan pemerintah dalam meminimalisir berita hoaks sudah banyak yang bisa diterapkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Juga, program non pemerintah yang dilakukan oleh individu atau organisasi pun mudah ditemukan.

Namun, istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur tentang tindakan penyebaran hoaks.

Sebelumnya kepolisian di Indonesia menggunakan ancaman dengan:

1. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

2. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pengaturan hukum sebelum adanya UU ITE:

 

1. Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 390 yang berbunyi; “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Menurut R.Soesilo, terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.

Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

Menurut Hasan (2018) terdapat faktor-faktor pendukung yang mengakibatkan semakin parahnya berita hoaks yang diterima masyarakat.

Kepercayaan terhadap berita hoaks kemudian menjadikan masyarakat tidak cerdik dalam menerima berita tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.

Menurut kacamata psikologi, salah faktor yang menyebabkan berita-berita hoaks kemudian gampang dipercaya masyarakat serta begitu leluasa merajalela, disebabkan karena seseorang memang cenderung lebih gampang percaya akan sebuah berita yang sesuai dengan opini atau sikap yang dimilikinya.

Berita hoaks yang tidak di sengaja, kadang ada beberapa oknum atau kelompok yang ingin membuat lelucon saja di akun media sosial mereka. Akan tetapi berita yang awalnya hanya untuk menjadi bahan bercandaan justru berakibat fatal.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

- Pasal 14 ayat (1) “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.”

- Pasal 14 ayat (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

- Pasal 15 “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Victoria

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini