JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
 (Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Miliki Harta Rp 10,7 Miliar)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penyidik akan menggali informasi terkait aliran dana lain. Sebab, STPS diketahui menjadi salah satu pengurus Partai Beringin yang akan memeriahkan kontestasi Pemilu 2024.
Kendati demikian, Tanak menambahkan, meski membuka peluang terkait hal tersebut, namun KPK saat ini masih akan berfokus pada penanganan Sahat dan tiga tersangka lainnya.
"Kita belum sampai ke sana, kita fokus, seperti yang saya katakan tadi, kita fokus dulu di sini (penanganan tersangka), nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana. kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," ujar Tanak kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.Â
Follow Berita Okezone di Google News