JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan para saksi, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini rencananya FS, HK, AN, dan AR," ujar pengacara Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Keempat orang saksi tersebut juga merupakan terdakwa. Ferdy Sambo merupakan terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin terdakwa dalam kasus dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Irfan Widyanto telah bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. Kini, giliran mereka yang bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Irfan merupakan orang yang mengganti dan mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga dan di bekas rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit. Dia mengamankan DVR CCTV tersebut berdasarkan perintah Agus Nurpatria.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)