JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada satu pasal pun yang mengkriminalisasi LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
(Baca juga: Ratusan Warga Kabupaten Tangerang Positif HIV, LGBT dan Maraknya Lokalisasi Disebut Biang Keroknya)
Mahfud mengatakan, Indonesia memang negara yang melarang adanya LGBT, namun tidak ada kriminalisasi terhadap mereka.
Dia menyebut, kekeliruan itu terjadi akibat masyarakat tidak membaca secara utuh. Mahfud pun menantang agar dapat ditunjukkan pasal yang mengkriminalisasi LGBT.
"Indonesia melarang LGBT, (tapi) engga ada kriminalisasi terhadap LGBT. Orang engga baca itu," kata Mahfud dalam acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
"Engga ada satu pasal pun yang mengatakan melarang siapa yang ikut LGBT diancam hukuman, enggak ada, cari itu pasal berapa," sambungnya.
Mantan Ketua MK ini menjelaskan, KUHP yang baru justru mengatur soal pelecehan seksual yang dilakukan terhadap orang lain dan anak.
Follow Berita Okezone di Google News