JAKARTA - Saksi Irfan Widyanto mengaku tak punya surat perintah tertulis dari Bareskrim Polri saat mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga dan rumah bekas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, pada tanggal 9 Juli 2022.
"Setahu saya saat itu karena saya tak ikut masuk, saya dengar ada kejadian tembak-menembak antara anggota polisi sehingga keyakinan saya, saya dapat perintah tersebut mungkin untuk kepentingan hukum," ujar Irfan di persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (15/12/2022).
Dia berkeyakinan mendapatkan perintah dari Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV demi kepentingan hukum. Namun, dia tak tahu apakah kepentingan hukum itu demi kebutuhan prosedur Paminal ataukah demi kebutuhan prosedur Reserse.
"Baik, saudara kan mengambil (DVR CCTV harus) ada prosedur, ini kan bukan seketika, ada jeda waktu (sejak kejadian kematian Brigadir J dengan saat dia memgambil DVR), ada surat perintah pada saudara dari Bareskrim?" tanya Jaksa.
 Baca juga: Jaksa Tegur Irfan Widyanto karena Menjawab Sambil Tertawa
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," jawab Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim? Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim tuk melaksanakan tugas itu?" tanya Jaksa lagi.
"Saya tak tahu. Tidak ada, karena itu kewenangan Kanit saya," tutur Irfan.
Follow Berita Okezone di Google News