JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Irfan Widyanto tentang pembayaran DVR CCTV dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (15/12/2022). Jaksa sempat menegur Irfan lantaran dia menjawab sambil tertawa dan tersenyum.
Jaksa awalnya menanyai Irfan, usai teknisi dan penjual DVR CCTV, Afung melakukan penggantian DVR, apakah Irfan membayarkan uang atau tidak. Irfan mengaku dia menbayarkan uang pada Afung menggunakan uang temannya, Indrajaya lantaran dia tak membawa uang tunai.
"Jadi waktu transfer pakai nama Indra, yang pesan saudara kan? Bagaimana caranya itu saudara komunikasi dengan Indra, apakah setelah ditransfer di-forward pada saudara ataukah Indranya transfer dulu baru Indra lapor saudara?" tanya Jaksa di persidangan, Kamis (15/12/2022).
Â
"Siap. Untuk mekanisme pembayaran saya lupa, pastinya saya hubungi minta tolong teman saya untuk bayarkan, kan saya tanya Afung berapa totalnya, sekian, oh yaudah," tutur Irfan.
 Baca juga: Irfan Widyanto Diperintah Agus Nurpatria Ambil CCTV Rumah Kasat Reskrim Polres Jaksel
Jaksa lantas bertanya soal Indrajaya yang telah menbayarkan uang pada Afung. Jaksa juga menanyai Irfan mengapa saat hendak melakukan pembayaran pada Afung, dia tak melaporkan pada atasannya, Ari Cahya alias Acay kalau dia tak membawa uang.
Irfan mengaku Indrajaya hanyalah teman dan bukan anggota polisi. Irfan juga mengaku tak tahu alamat rumah Indra. Mendengar Irfan menjawab sambil sedikit tertawa dan tersenyum, Jaksa lantas menegur Irfan.
"Teman enggak tahu alamatnya, kok percaya banget, bayar Rp3 juta loh, ini kan agak menggelitik ini, saudara pesan, bukan saudara yang bayar, malah yang lain pakai M Banking menurut keterangan Afung?" tanya Jaksa.
"Siap, kan saya ganti pak," jawab Irfan.
"Bukan masalah ganti, nanti ditanya lagi buktinya mana, kan susah membuktikannya, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya Jaksa lagi.
Follow Berita Okezone di Google News