Share

Dito Mahendra Ngaku Masih Sakit DBD, Hakim Bilang Alasannya Tak Sah

Ayu Utami Anggraeni, · Kamis 15 Desember 2022 12:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 15 337 2727584 dito-mahendra-ngaku-masih-sakit-dbd-hakim-bilang-alasannya-tak-sah-4Z1wz1Xva8.jpg Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik. (Foto: Ayu Utami)

SERANG – Dito Mahendra kembali tak hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dito seyogianya menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Kamis (15/12/2022).

JPU mengatakan, Dito tak bisa hadir ke persidangan dengan alasan masih dirawat di rumah sakit akibat DBD. Pada persidangan minggu lalu, Dito juga berhalangan hadir dengan alasan yang sama. Tak hanya Dito, dua saksi lainnya dalam kasus tersebut juga tak hadir.

"Mohon maaf, dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi. Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," ucap JPU.

Hakim Ketua lantas menanyakan soal bukti yang yang menyebut Dito Mahendra sedang sakit. Namun rupanya JPU tidak memiliki bukti berupa surat keterangan sakit dari kekasih Nindy Ayunda itu.

"Berarti tidak ada alasan sah ya," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Kesal Dito Mahendra Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani: Kalau Berani Datang!

Sementara itu, dua saksi lainnya yaitu Hadi Yusuf dan Hairul Yusi ak dapat hadir dengan alasan yang berbeda. Hadi Yusuf tak dapat hadir karena tengah berada di kampung halamannya di Lampung. Sedangkan Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka karena ibunya baru meninggal dunia.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan, Senin (19/12/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini