SERANG – Dito Mahendra kembali tak hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dito seyogianya menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Kamis (15/12/2022).
JPU mengatakan, Dito tak bisa hadir ke persidangan dengan alasan masih dirawat di rumah sakit akibat DBD. Pada persidangan minggu lalu, Dito juga berhalangan hadir dengan alasan yang sama. Tak hanya Dito, dua saksi lainnya dalam kasus tersebut juga tak hadir.
"Mohon maaf, dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi. Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," ucap JPU.
Hakim Ketua lantas menanyakan soal bukti yang yang menyebut Dito Mahendra sedang sakit. Namun rupanya JPU tidak memiliki bukti berupa surat keterangan sakit dari kekasih Nindy Ayunda itu.
"Berarti tidak ada alasan sah ya," ujar Hakim Ketua.
Baca juga:Â Kesal Dito Mahendra Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani: Kalau Berani Datang!
Sementara itu, dua saksi lainnya yaitu Hadi Yusuf dan Hairul Yusi ak dapat hadir dengan alasan yang berbeda. Hadi Yusuf tak dapat hadir karena tengah berada di kampung halamannya di Lampung. Sedangkan Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka karena ibunya baru meninggal dunia.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan, Senin (19/12/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Follow Berita Okezone di Google News