JAKARTA - Saksi Irfan Widyanto mengaku awalnya mengira permintaan Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga dan di rumah bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit adalah demi kepentingan hukum.
Irfan mengatakan, sebelum mengamankan DVR CCTV sesuai perintah Agus Nurpatria, dia sejatinya telah nengetahui tentang kabar tembak-menembak di antara anggota polisi. Dia tahu kabar tersebut pada tanggal 8 Juli dari pembicaraan antara sesama anggota polisi.
"Saya tahu dari dengar karena tanggal 8 saya datang. Saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak-menembak antara anggota polisi," ujar Irfan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria, Kamis (15/12/2022).
 Baca juga: Geng Sambo AKP Irfan Pakai Nama Indra saat Bayar CCTV, Siapa Dia?
"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan hukum," kata Irfan lagi.
Follow Berita Okezone di Google News