JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyampaikan tindakan pendampingan korban kekerasan seksual di bawah umur yang terjadi di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Tama bersama dengan Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) mendampingi orang tua korban mengajukan perlindungan dan pemulihan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tama mengungkapkan Perindo bersama dengan korban datang ke gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, juga untuk meminta hak restitusi korban dapat diberikan. Ia meminta agar LPSK membantu untuk menghitung ganti rugi korban melalui restitusi.
"Kita juga berharap LPSK untuk dapat membantu korban dalam menghitung hak restitusi korban, khususnya hak ganti rugi atas kekerasan seksual tersebut," terang Tama, Selasa (13/12/2022).
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch tersebut, menjelaskan selain adanya trauma psikis dan masalah medis, penggantian hak rugi tersebut merupakan bagian dari hak pemulihan atas korban.
"Hak pemulihan baik psikis, medis, dan restitusi ganti rugi tersebut perlu disampaikan kepada penegak hukum. Ini juga menjadi tujuan dari upaya Perindo baik pemulihan maupun dalam penegakan hukum, itu perlu dituntaskan sebagai bagian dari bantuan kepada korban," ujarnya.
Tama pun menekankan, program pendampingan kekerasan seksual tersebut adalah bagian dari visi utama Partai Perindo, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia menuturkan, Perindo akan selalu konsisten mengawal kesejahteraan masyarakat.
"Nah untuk sampai ke kesejahteraan, masyarakat harus teredukasi, masyarakat juga harus dipenuhi hak-haknya secara hukum. Jika hak hukumnya tidak terpenuhi, pendidikan tidak terpenuhi, dan lainnya, maka untuk mencapai kesejahteraan itu akan jauh," kata Tama.
Follow Berita Okezone di Google News
"Partai Perindo juga berharap, kami sebagai partai politik secara fokus juga membantu kelompok-kelompok perempuan dalam situasi yang rentan. Ini juga situasi yang dimaba korban dalam situasi yang rentan dan membutuhkan bantuan," lanjut Tama.
Sementara itu, Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menjelaskan tindakan pendampingan korban kekerasan seksual ini sebagai upaya konsisten RPA Perindo dalam menanggulangi permasalahan masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak. Ia menuturkan tindakannya ini sebagai bagian dari program Partai Perindo, yang dikenal peduli dan gigih turun tangan memperjuangkan hak perempuan dan anak.
"Kami Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan trauma atas kekerasan seksual. Kedatangan kami ke LPSK untuk melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban," ujar Jeannie di Gedung LPSK.
Jeannie menjelaskan, ihwal pelaku telah dilaporkan ke Polres Metro Kota Tangerang Selatan. Saat ini, lanjut Jeannie, sudah ditangani oleh Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestro Tangerang Selatan.
"Pelaku sedang ditangani untuk dibawa ke ranah hukum, meski pelaku di bawah umur, tetapi perlu kita dampingi agar menimbulkan efek jera, khususnya peran orang tuanya agar memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya," terang Jeannie.
Menurutnya, pelaku terdiri dari tiga orang yakni AL (7), E (12) dan YU (13). Ia menjelaskan korban yang mengalami kekerasan seksual tersebut adalah anak Balita perempuan berinisial AN (5).
"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan yang lalu, korban melaporkan ke RPA Partai Perindo, sehingga kami segera tindak lanjuti. Oleh karena itu, kami berharap agar secepatnya diselesaikan proses hukumnya terutama karena korban masih berusia balita," katanya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.