JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berdomisili di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mendampingi ibu korban, A (35) untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melakukan pemulihan.
Jeannie menjelaskan tindakan pendampingan korban kekerasan seksual ini sebagai upaya konsisten RPA Perindo dalam menanggulangi permasalahan masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak. Ia menuturkan tindakannya ini sebagai bagian dari program Partai Perindo, yang dikenal peduli dan gigih turun tangan memperjuangkan hak perempuan dan anak.
"Kami Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan trauma atas kekerasan seksual. Kedatangan kami ke LPSK untuk melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban," ujar Jeannie di Gedung LPSK, Selasa (13/12/2022).
Jeannie menjelaskan, ihwal pelaku telah dilaporkan ke Polres Metro Kota Tangerang Selatan. Saat ini, lanjut Jeannie, sudah ditangani oleh Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestro Tangerang Selatan.
"Pelaku sedang ditangani untuk dibawa ke ranah hukum, meski pelaku di bawah umur, tetapi perlu kita dampingi agar menimbulkan efek jera, khususnya peran orang tuanya agar memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya," terang Jeannie.
Menurutnya, pelaku terdiri dari tiga orang yakni AL (7), E (12) dan YU (13). Ia menjelaskan korban yang mengalami kekerasan seksual tersebut adalah anak Balita perempuan berinisial AN (5).
"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan yang lalu, korban melaporkan ke RPA Partai Perindo, sehingga kami segera tindak lanjuti. Oleh karena itu, kami berharap agar secepatnya diselesaikan proses hukumnya terutama karena korban masih berusia balita," katanya.
Sementara itu, ibu korban, A (35) mengungkapkan dirinya berharap agar kasus yang menimpa anaknya untuk segera diselesaikan hingga tuntas. Ia pun meminta kepada pihak berwajib agar pelaku dapat dihukum sesuai aturannya.
Follow Berita Okezone di Google News