Share

Kasus Narkoba Libatkan Irjen Teddy Minahasa, LPSK Tolak Pengajuan JC Eks Kapolres Bukittinggi Cs

Muhammad Farhan, MNC Portal · Selasa 13 Desember 2022 15:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 337 2726252 kasus-narkoba-libatkan-irjen-teddy-minahasa-lpsk-tolak-pengajuan-jc-eks-kapolres-bukittinggi-cs-16aCkRZrlf.jpg Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto. (Foto: M Farhan/MPI)

JAKARTA - Permohonan Justice Collaborator (JC) dari tiga orang tersangka yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti, yang terlibat dalam perkara jual beli narkotika ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para tersangka tersebut diketahui terlibat dalam kasus jual beli sabu-sabu yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa selaku tersangka utama.

"Secara umum, LPSK menolak permohonan Para Tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto melalui jumpa pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

Pengajuan JC dari ketiga tersangka tersebut datang bukan dari pemohon langsung. Hal ini dikarenakan, lanjut Syahrial, karena tujuan JC yang diajukan oleh pemohon guna mengungkap peran Teddy Minahasa.

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari Para Pemohon. Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan LPSK menyampaikan rekomendasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar perkara tersebut mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.

"LPSK merekomendasi agar memisahkan lokasi penahanan para Pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan Para Pemohon selama berada dalam tahanan," terang Syahrial.

Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.

HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat itu memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini