Share

4 Pentolan Teroris yang Berhasil Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Dieksekusi Mati

Tika Vidya Utami, Litbang Okezone · Rabu 14 Desember 2022 05:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 337 2726194 4-pentolan-teroris-yang-berhasil-ditangkap-polisi-2-di-antaranya-dieksekusi-mati-azkunZIcJ3.jpg Amrozi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Sejumlah pentolan teroris telah berhasil ditangkap oleh kepolisian Indonesia. Para teroris ini melakukan pengeboman di beberapa tempat yang menyebabkan puluhan hingga ratusan orang tewas. Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijatuhkan hukuman yang setimpal. Ada yang dihukum seumur hidup hingga hukuman mati.

BACA JUGA: Kisah Korban Bom Bali Video Call dengan Keluarga Amrozi

1. Noordin M Top 

Noordin M Top tewas dalam penyergapan di Solo oleh Densus (Detasemen Khusus) 88 pada September 2009. Penyergapan tersebut berujung baku tembak yang menewaskan empat orang, termasuk Noordin M Top.

Diketahui, Noordin M Top merupakan warga Malaysia yang menjadi dalang pengeboman di Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003, Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 2004, tiga restoran di Bali pada 2005, serta pengeboman dua hotel yakni JW Marriott dan The Ritz Carlton pada 2009.

BACA JUGA: Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Kata Pemerintah Australia

2. Ali Imron 

Ali Imron merupakan salah satu pelaku bom Bali I. Diketahui, bom Bali I meledak pada 12 Oktober 2002. Ali Imron berperan sebagai koordinator lapangan, perakit bom, dan membawa mobil yang berisi bom.

Pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Ali Imron berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ali Imran divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman seumur hidup. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Imam Samudra 

Pada 10 September 2003, Imam Samudra, teroris bom Bali I, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sebelumnya Imam Samudra ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak pada 26 November 2002. Saat itu, Imam akan melarikan diri ke Sumatera.

Selain bom Bali, ia juga pernah melakukan pengeboman gereja di Batam pada malam Natal 2000. Pada 9 November 2008, Imam Samudra dieksekusi mati.

4. Amrozi 

Amrozi merupakan teroris bom Bali I pada 2002. Pada 5 November 2002, Amrozi ditangkap di rumahnya di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Agustus 2003. Amrozi terbukti sebagai otak bom Bali I.

Pelaksanaan hukuman mati Amrozi sempat mengalami penundaan. Hal ini karena beberapa kali tim pengacara Amrozi mengajukan keberatan. Sama seperti Imam Samudra, pada 9 November 2008, Amrozi dieksekusi mati. Amrozi adalah saudara Ali Imron. (dka)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini