JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp1,9 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana tindak pidana korupsi.
Kabag Pemberitaaan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses lelang merupakan kerja sama antara KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
"Tim Jaksa Eksekutor bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan koruptor untuk mengoptimalkan asset recovery Perampasan barang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali, Selasa (13/12/2022).
"Dari lelang ini, KPK berhasil mengumpulkan sebesar Rp 1,9 miliar," sambungnya.
BACA JUGA:Pejabat Negara Malas Lapor Harta Kekayaan, KPK: Copot Dong Jabatannya!Â
Adapun barang yang dilelang dalam kasus tersebut yakni :
1. Sebidang tanah dengan luas 201 meter persegi yang berlokasi di Jalan Cempedak II No 25 A, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
2. Satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan plat terpasang B202RFQ beserta kunci kontak mobil, STNK (BPKB tidak dikuasai) kondisi baik.
3. Satu paket telepon genggam iPhone X iCloud Locked dan Samsung Galaxy Z Fold.
4. Satu paket telepon genggam iPhone Xs Max iCloud Locked dan Samsung Galaxy Note 20 Ultra.
5. Satu paket telepon genggam iPhone 11 Pro Locked dan Samsung Galaxy A01 Core.
6. Satu paket telepon genggam Samsung Galaxy Z Flip (Kondisi Sedang) dan Samsung Galaxy Z Fold 2.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News