Share

Letda Cantik GER Berulang Kali Hubungan Intim dengan Mayor Paspampres, POM TNI Harus Berlakukan UU TPKS!

Riana Rizkia, MNC Portal · Senin 12 Desember 2022 13:56 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 12 337 2725418 letda-cantik-ger-berulang-kali-hubungan-intim-dengan-mayor-paspampres-pom-tni-harus-berlakukan-uu-tpks-ZT2Onp069j.jpg Tangkapan layar media sosial

JAKARTA- Polisi Militer TNI (POM TNI) diminta dapat menjalankan mandat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam kasus penanganan kasus tindakan asusila antara Paspampres berpangkat Mayor Inf BF dan Letda Caj GER.

(Baca juga: Se-Indonesia Diprank Kasus Pemerkosaan, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Akan Dipecat!)

Sebelumnya, kasus ini diduga sebagai pemerkosaan, namun setelah POM TNI melakukan penyelidikan, hasilnya berubah menjadi tindakan asusila, dan atas dasar suka sama suka dan sudah beberapa kali dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Keduanya pun terancam pemecatan dan dijerat Pasal 281 KUHP.

Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Ninik Rahayu mengaku sangat menghormati kewenangan TNI.

Namun, Ninik menyesalkan bahwa Penggunaan KUHP dalam penanganan kasus ini menunjukkan belum digunakannya UU TPKS.

"Terhadap kasus yang terjadi di tubuh TNI, kami dari Jaringan Pembela Hak Perempuan sangat menghormati kewenangan dan hasil proses yang telah dilakukan POM TNI dalam penanganan kasus tersebut," katanya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).

Sebagai masyarakat sipil yang peduli pada perempuan korban yang terlibat dalam perkara terkait kekerasan seksual, dia mengingatkan kembali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diundangkan pada 9 Mei 2022 dan diberlakukan sejak UU ini diundangkan.

Follow Berita Okezone di Google News

โ€œOleh karenanya proses penyelidikan yang dilakukan TNI seharusnya memberlakukan ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS," ujarnya.

Pihaknya juga mendesak POM TNI dapat melakukan pemeriksaan terhadap Letda GER menggunakan analisis gender dan analisis sosial sebelum menentukan sebagai korban atau pelaku. POM TNI, kata Ninik, juga diminta mematuhi ketentuan UU TPKS sejak menerima laporan Korban TPKS.

"Di mana Polisi Militer mempunyai kewajiban berkoordinasi dengan pendamping korban, berkoordinasi dengan pendamping seperti LPSK, layanan pendamping berbasis masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan saksi dan/atau korban, KemenPPPA sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu tingkat Pusat," katanya.

"Bahwa kondisi korban dalam memberikan keterangan, ada masa emasnya. Saat dipercaya dan didukung, jadi TNI jangan sia-siakan," sambungnya.

Ninik pun meminta agar TNI dapat memastikan transparansi dalam proses penanganan kasus tersebut.

"TNI memastikan bahwa proses penanganan kasis ini menjamin asas transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan arah reform TNI dan Equity Gender," pungkasnya.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini