JAKARTA- Polisi Militer TNI (POM TNI) diminta dapat menjalankan mandat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam kasus penanganan kasus tindakan asusila antara Paspampres berpangkat Mayor Inf BF dan Letda Caj GER.
(Baca juga: Se-Indonesia Diprank Kasus Pemerkosaan, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Akan Dipecat!)
Sebelumnya, kasus ini diduga sebagai pemerkosaan, namun setelah POM TNI melakukan penyelidikan, hasilnya berubah menjadi tindakan asusila, dan atas dasar suka sama suka dan sudah beberapa kali dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Keduanya pun terancam pemecatan dan dijerat Pasal 281 KUHP.
Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Ninik Rahayu mengaku sangat menghormati kewenangan TNI.
Namun, Ninik menyesalkan bahwa Penggunaan KUHP dalam penanganan kasus ini menunjukkan belum digunakannya UU TPKS.
"Terhadap kasus yang terjadi di tubuh TNI, kami dari Jaringan Pembela Hak Perempuan sangat menghormati kewenangan dan hasil proses yang telah dilakukan POM TNI dalam penanganan kasus tersebut," katanya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Sebagai masyarakat sipil yang peduli pada perempuan korban yang terlibat dalam perkara terkait kekerasan seksual, dia mengingatkan kembali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diundangkan pada 9 Mei 2022 dan diberlakukan sejak UU ini diundangkan.
Follow Berita Okezone di Google News