JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa korban tragedi Kanjuruhan, Malang hingga saat ini masih belum mendapatkan trauma healing dari pemerintah.
"Kemudian ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti terutama untuk trauma healing kepada korban dan perawatan kepada korban pasca dirawat di rumah sakit. Kemudian bantuan sosial kepada korban juga belum ditindak lanjuti. Tapi kami sudah merekomendasikan ke Pemprov Jatim dan kabupaten kota, PSSI, PT Liga Indonesia dan Arema," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
 BACA JUGA:Dua Anak Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Beasiswa dari Polda Jawa Timur
Menurutnya, rekomendasi yang telah dijalankan oleh pemerintah maupun PSSI hingga saat ini hanya berupa pengamanan kepolisian pada saat penyelenggaraan pertandingan.
 BACA JUGA:Laporannya Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Buat Aduan ke Kabareskrim
"Untuk rekomendasi yang ditindak lanjuti, Kapolri telah mengeluarkan peraturan kepolisian no 10/2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Di pasal 22 itu ada larangan, polisi membawa senjata gas air mata dalam lapangan," terangnya.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News