JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung soal pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasalnya, hal itu memang harus diatur dalam perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah di acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', secara virtual, Sabtu (10/12/2022).
"Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif," kata Ikhsan.
 Baca juga: RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan
Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa.
 Baca juga: Pasal Perzinahan RKUHP, Pasangan Bukan Suami Isri Check-in di Hotel Bakal Dipidana
"Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi," ujar Ikhsan.
Follow Berita Okezone di Google News