JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Alasan Pelaporan
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan hakim yang mengadili kasus kliennya itu karena telah melanggar kode etik dan menimbulkan kalimat yang merendahkan pihaknya.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa
persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Â
2. Dianggap Merendahkan
Salah satunyua, menurutnya, tindakan yang telah melanggar dan merendahkan Kuat itu setelah hakim mengeluarkan kalimat yang mengatakan bahwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli sehingga tidak dapat melihat Ferdy Sambo pada saat penembakan terjadi.
"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," jelasnya.
 Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ternyata Selama Ini Ditahan Satu Sel, Akhirnya Dipisah Majelis Hakim
3. PN Jaksel Tak Gentar
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto angkat bicara soal langkah kubu terdakwa Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke KY dan Badan Pengawas MA.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar Djuyamto pada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak mempersoalkan tentang laporan yang dilakukan kubu Kuat Maruf itu ke KY dan Bawasa MA. Pasalnya, itu merupakan hak para pihak yang tengah berperkara.
Follow Berita Okezone di Google News